Laman

Minggu, 15 Februari 2015

hak dan kewajiban warga negara Indonesia




Hak dan kewajiban warga negara sesuai peraturan yang berlaku di indonesia


            Pada pembahasan kali  ini saya akan membicarakan tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia menurut UUD 1945. Materi ini sangat cocok untuk kehidupan warga negara indonesia pada zaman ini, warga negara yang mana tak tahu hak dan kewajiban pada tanah air nya sendiri. Padahal mereka sadar, bahwasanya mereka lahir dan hidup di tanah air indonesia yang mana telah memberikan keamanan kepada mereka walaupun tidak menenteramkan mereka.
            Sebelumnya, saya akan memberitahu pembagian hak dan kewajiban warga negara indonesia yang tercantum pada UUD 1945. Hak dan kewajiban itu adalah hak dan kewajiban dalam bidang politik, sosial budaya, hankam, ekonomi, dan hak asasi manusia. Pada pembahasan kali ini, saya tidak membahas semua hak dan kewajiban itu, tapi saya akan memaparkan hak dan kewajiban dalam bidang politik, ekonmi, dan sosial serta ayat al-quran yang bersangkutan dengan hak dan kewajiban tersebut.
            
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :

1.  Hak mendapat perlakuan adil dalam hukum dan pemerintahan.
2.  Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

  •  Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Arti pesannya :
1.      Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran (berpendapat).
2.      Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

 Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
·         Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1.       Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
3.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
4.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
       
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesan yang terkandung adalah :
1.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
2.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada: 
  • pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Arti pesannya adalah :
1.      Hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan tanpa adanya penekanan dan pembatasan dalam menjalankannya.
2.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • ·         Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • ·         Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • ·         Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
  • ·         Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah :
1.      Hak mendapat kesejahteraan dalam bidang ekonomi secara merata.
2.      Hak mendpat pemliharaan bagi fakir miskin.
3.      Kewajiban mengelola kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum.
4.      Kewajiban memberikan cabang produksi yang menguasai hajat kehidupan masyarakat kepada negara.
Berikut adalah beberapa ayat al-quran yang sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara indonesia yang telah kita bahas sebelumnya :


REFERENSI
  • ·         Al-quranul karim
  • ·  “hak dan kewajibn warga negara yang diatur dalam UUD 1945”. Tersedia di fhy13candra.blogspot.com
  • ·         “menara islam : hak dan kewajiban warga negara dalam islam” tersedia di menaraislam.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar