GEOPOLITIK
INDONESIA
Oleh:
Kelompok 3
Abdul jabar
Ikhalid
Adi
Marzuqi
Nasrullah
Ulul
Najwan
University
of Darussalam
Faculty
Of Humaniora
International
Relations
_________________________________________________________________________________
Negara
bagaikan suatu organisme. Negara dalam kehidupannya tidak dapat berdiri
sendiri, Negara perlu berinteraksi dengan negara-negara lain untuk bertahan.
Dalam kehidupannya negara akan mendpatkan pengaruh dari negara-negara lain,
khususnya negara-negara yang berada di sekitar negara tersebut. Maka diperlukan
suatu sistem politik yang mengatur hubungan antar negara yang berdekatan.
Sistem politik tersebut dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki suatu
negara dalam berinteraksi dengan negara-negara disekitarnya.
Indonesia sebagai suatu negara yang
terletak diantara negara-negara lain dan juga terletak diantara dua benua
tentunya mutlak memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan di negara
Indonesia yang terkenal dengan negara maritime dan berkepulauan.
Geopolitik berlandaskan atas wawasan
nasional. Setiap negara memiliki wawasannya sendiri, yang mana dari wawasan itu
akan muncul asas dalam melakukan kegiatan perpolitikannya. Wawasan nasional
sendiri dipengaruhi oleh bentuk geografis negara tersebut. Dengan kata lain,
politik suatu negara dengan negara disekitarnya didasari oleh bentuk geografis
daerah tersebut.
Setiap negara memilliki wawasan
nasional. Wawasan nasional indonesia dikenal dengan nama wawasan nusantara.
Wawasan nusantara sendiri tidak mengandung unsur-unsur expansionisme ataupun
kekerasan, karna wawasan nusantara didasari atas Pancasila dan UUD 1945.
Pada kesempatan kali ini, kami dari
kelompok tiga akan meberikan makalah dengan judul geopolitik Indonesia yang
mencakup pengertian geopolitik, pengertian wawasan nusantara, faktor-faktor
yang mempengaruhi wawasan nusantara, unsur-unsur dasar wawasan nusantara, dan
implementasi wawasan nusantara.
Pembahasan
A.
Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam
arti luas). Geopolitik ini bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi),
mengenai situasi kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang
dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan
manuisa dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan
manusia di alam hanya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(khalifatullah) dibumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaannya. Kedudukan
manusia mencakup tiga segi hubungan, hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan
antara manusia, dan hubungan manusia dengan makhluk lainnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan
kehidupannya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis, universal politis.
Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam
bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Bidang sosial
politis bersifat bersifat imanen dan realisistis yang bersifat lebih nyata dan
didapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang
termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945
dan aturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses pembanguna nasional.
Sebagai negara yang mempunyai ribuan
pulau dan masyarakatnya yang berbineka, Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan
dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud
keaneka ragaman masyatrakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan tanah
air.
Bangsa Indonesia perlu memiliki
prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah negara, sehungga disebut Wawasan Nusantara.
Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin
persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
B.
Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan
Nasional (National outlook) yang
merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan konsep dan cara pandangan yang
bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayah
serta jati diri bangsa itu.
Istilah wawasan berasal dari kata
‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penlihatan inderawi. Sedangkan
‘wawasan’ berarti cara pandang cara
tinjau, cara lihat. Sedangkan kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau dan ‘antara’
yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terletak diantara samudra Indonesia antara benua Asia, dan Australia.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya dijabarkan dari dasar falsafahdan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya. Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannyaserta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdakaannya.
C.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a.Asas Kepulauan (Archipelagic
Principle)
Kata ‘archipelago’ dan
‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah
‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut, atau wilayah
lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Istilah
archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya.Lahirnya asas
archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan berfungsi sebagai
unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
b.Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai belanda dinamakan nedherlandsch Oost Indische Archipelago.
Itulah wilayah jajahan belanda yang kemudian menjadi wilayah negara republik
indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yang
itu “Hindia Timur “oleh multatuli “ Nusantara” Indonesia dan Hindia belanda dan Hindia belanda
bangsa indonesia sangat mencintai nama indonesia meskipun bukan dari bahasa sendir, tetapi
ciptaan orang barat. Nama indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan
india. Dalam bahasa yunani, Indo “
berarti india “Nesos” berarti pulau.
Indonesia mengandung makna spritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita – cita luhur, negara
kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
c. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Ada
beberapa konsepsi dalam perkembangan hukum internasional mengenai pemilikan dan
penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Ras nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
2. Res cimmunis,
menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing = masing negara.
3. Mare liberum,
menyatakan bahwa wilayah Laut adalah bebas untuk semua bangsa .
4. Mare clausum,
menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh
suatu negara sejauh yang dapat dikuasai
dari darat ( waktu itu kira – kira sejauh 3 mill).
5. Archipelogic state
princioples ( asa negara kepulauan) yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB
tentang hukum laut.
Sesuai dengan hukum laut
internasional, secara garis besar indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
laut teritorial, perairan, pedalaman, Zona Ekonomi Esklusif dsan landas
kontinen. Masing – masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara
Kepulauan adalah suatu negara yang
seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau –
pulau lain.
2. Laut
teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidsak melebihi 12 mil laut diukur dari garis
pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut sepanjang pantai.
3. Perairan
pedalaman adalah wilayah sebelah dalam
daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil dari pangkal, didalam ZEE
negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dasn pebgelolaan sumber kekayaan alam hayati dari
perairan.
5. Landasan
Kontinen suatu negara meliputi dasar laut
dan tanah dibawahnya yang terletak
diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiyah
wilayah daratannya.
d.Karakter Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan
indonesia yang terletak antara benua asia dan benua australia dan diantara samudra pasifik dan samudra
indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil . jumlah pulau
yang sudah memiliki nama 6.044 buah.
Luas
wilayah indonesia adalah 5.193.250 km3,
yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2, dan perairan
123.166.163 km2. Luas wilayah daratan indonesia jika
dibandingkan dengan negara – negara di
Asia tenggara merupakan yang terluas.
2.Geopolitik
dan Geo strategi
1. Geopolitik
a.Asal
Istilah Geopolitik
Geopolitik semula diartikan oleh federich Ratzel
(1844-1904) sebagai lmu bumi politik(political
geography) . kemudian dikembangkan oleh sarjana ilmu politik swedia, Rudolf
kjellen (1864 – 1922 ) dan karl Houshofer (1864 ) dari jerman menjadi (Geographycal politic) dan disingkat
Geopolitik perbedaan diantara kedua tadi
terletak pada titik perhatian dan tekanannya. Ilmu bumi politik mempelajari
fenomena Geografi dari aspek politik
sedangkan Geo politik mempelajari fenomena pollitik dari aspek Geografi.
b.
Pandangan Ratzel Dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad
ke-19 mengembangan kajian politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah
mirip organisme ( makhluk hidup ). Dia memandang negara dari konsep ruang.
Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik(bangsa). Bangsa dan Negara
terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan
berkembang maka harus diberlakukan hukum ekspansi(pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolf Kjellen
berpendapat bahwa negara adalah organisme yang memiliki intelektual. Negara
merupakan sistem politik yang mencakup Geopolitik, ekonomi politik,
Kratopolitik, dan sosial politik.
Pandangan Ratzel Dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan
negara mirip dengan pertmbuhan organisme (makhluk hidup ) oleh karena itu
negara memerlukan ruang hidup lebensraum,
serta mengenal proses lahir, tumnbuh
dan mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham
ekspansionisme (pemekaran wilayah) yang
kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (power plitics atau theory of power).
c. Pandangan Haushofer
Pokok-pokok
pemikiran Haushofer sebagai berikut:
1. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul ( berkualitas) saja yang dapat bertahan
hidup dan terus berkembang sehingga hal
ini menjurus kearah realisme.
2. Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium
maritim untuk menguasai penguasaan
dilautan.
3. Beberapa
besar negara akan timbul dasn akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (
yakni jerman dan italia ). Sementara jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
4. Geopolitik
dirumuskan sebagai pembatasan. Ruang
hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan
pembangunan baru kekayaan dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendaptkan ruang hidup.
d. Geopolitik bangsa Indonesia
Pandangan ini didasarkan pada nilai
– nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa
indonesia menolak paham ekspansif dan
adu kekuatan yang berkembang diBarat karena bangsa indonesia adalah bangsa yang
cinta damai. Tetap lebih cinta kemerdekaan . bangsa indonesia menolak segala
bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
peri keadilan. Bangsa indonesia juga menolak realisme karena manusia mempunyai
martabat Yang sama berdasarkan nilai –n
ilai ketuhanan dan kemanusiaan yang universal.
2.
Geosterategi
Strategi adalah politik dalam
pelaksanaan yaitu upaya bagaimana
mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan seesuai dengan keinginan
politik. Karena starategi merupakan
upaya pelaksanaan maka strategi
merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuosi, perasaan dan
hasil pengalaman. Strategi juga meruoakjan ilmu, yang langkah – langkahnya
selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakannya
sekaligus dalam suatu rencana ataupun tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan
Geostrategis untuk negara indonesia adalah kenyataaan posisi silang indonesia
dari berbagai aspek diantaranya :
1. Geografi : wilayah indonesia terletak diantara dua
benua, Asia dan Australia; serta samudra Pasifik dan Samudra Hindia
2. Demografi :
Penduduk indonesia terletak diantara penduduk jarang diselatan(Australia) dan
penduduk padat di utara(RRC dan Jepang).
3. Ideologi :
Ideologi Indonesia terletak diantara liberalisme diselatan(Australiadan Selandia
Baru) dan komunisme diutara (RRC,Vietnam dan Korea Utara(.
4. Politik :
Demokrasi pancasila berada diantara demokrasi liberalisme di selatan dan
demokrasi rakyat (diktatur ploletar) diutara.
5. Ekonomi : Ekonomi
Indonesia terletak diantara Ekonomi Kapitalis dan selatan sosialis di utara.
6. Sosial :
Masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di
utara.
7. Budaya : Budaya Indonesia terletak diantara budaya
Barat disebelah selatan dan Budaya Timur disebelah Utara.
8. Hankam
: Geopolitik dan Geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia
terletak diantra wawasan kekuatan maritim diselatan dan wawasan kekuasaan
kontinental diutara.
Dengan demikian Geostrategi
adalah perumusan strategi Nasional
dengan memperhitungkan kondisi dan
konstelasi geografi sebagai faktor utamanya . dan dalam merumuskan
strategi perlu diperhatikan kondisi
sosial, Budaya, Penduduk, Sumber daya alam, lingkungan regional maupun
internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar
Hukumnya
Wilayah suatu negara sangat
mempengaruhi wawasan nasional. Setiap wawasan nasional sangat terpengaruh pada
wilayah negaraya masing-masing. Wawasan nusantara sendiri dipengaruhi oleh
perkembangan wilayah indonesia. Berikut adalah perkembangan wilayah Indonesia
dan dasar hukumnya:
a. Sejak
17 Agusus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Republik Indonesia ketika
merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Marieteme Kringen
Ordonantie” tahun 1939 tentang wilayah laut teritorial Indonesia. Dari
ketentuan tersebut ditetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari
garis pantai ketika surut.
Dengan ketentuan ini maka negara
Indonesia akan sulit untuk mencapai cita-citanya yaitu membrikan keamanan
kepada rakyat Indonesia, karna wilayah Indonesia periode ini dipisahkan oleh
selat dan wilayah perairan bebas. Wilayah Indonesia secara keseluruhan bukanlah
satu-kesatua, karna hampir seluruh wilayah Indonesia dipisahkan oleh perairan
bebas.
b. Dari
Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun
1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk eilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan
batas-batas wikayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republlik Indonesia.
Dengan asas kepulaluan tersebut maka
wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya
yang utuh dan bulat. Deklarasi juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No.
4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Sejak itu terjadi perubahan wilayah
nasional terutama wilayah laut yang ditarik 12 mil dari titik-titik pulau
terluar yang saling dihubungkan. Dan semua perairan diantara pulau-pulau
nusantara menjadi laut teritorial Indonesia.
Dengan demikian wilayah Indonesia
secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Indonesia mulai
bisa membangun keamanan nasional dengan bersatunya pulau-pulau Indonesia tanpa
dibatasi oleh perairan bebas antara pulau-pulaunya. Dengan adanya deklarasi
juanda ini maka cita-cita negara Indonesia dapat terpenuhi.
c. Dari
Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen
negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi
ini juga dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan wilayah Indonesia.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif negara.
Asas-asas pokok yang termuat didalam
deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis dengan negara-negara tetanng
melalui perundingan.
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang
ditarik di tengah-tengah antara pulau
terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Dengan adanya deklarasi landas kontinen,
jelas bahwasanya semua kekayaan yang terletak di laut bebas merupakan kekayaan
negara. Dengan adanya deklarasi ini, indonesia dapat mencapai salah satu daru
cita-cita bangsa Indonesia yaitu memberikan kesejahteraan kepada warga negara
dari hasil kekayaan Indonesia di wilayah perairan.
d. Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif diumumkan oleh
pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Batas ZEE sendiri adalah selebar 200
mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. ZEE sendiri
didapatkan melalui perjuangan panjang pada forum internasional, yang akhirnya
diterima oleh PBB pada 30 Apri 1982 dan disahkan pada 10 Desember 1982.
Adapun alasan-alasn yang mendorong
pemerintah mengakui ZEE adalah:
1) Persedian
ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE
mempunyai kekuatan hukum internasional.
Dari alasan tersebut dapat kita
ketahui bahwasanya wilayah suatu negara sangat berpengaruh pada wawasan
nasional negara tersebut. Dengan adanya ZEE ini Indonesia akan lebih mudah
dalam menjalankan wawasan nusantaranya, karna makin berkembang wilayah suatu
negar maka makin banyak sumber daya alam yang tersedia untuk memakmurkan negara
tersebut.
D.
unsur – unsur dasar wawasan nusantara
1.wadah
yang
dimaksud disini ialah suatu tempat atau wadah untuk kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budayanya.
dan wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu: wujud wilayah, tata inti organisasi, tata
kelengkapan organisasi.
a. Wujud Wilayah
wujud wilayah adalah batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
ratusan ribu pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut
maupun selat serta dirgantara diatasnya yang merupakan satu kesatuan ruang
wilayah.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi
Negara Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sitem pemerintah
dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
c. Tata kelengkapan Organisasi
Wujud kelengkapan organisasi adalah
kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki seluruh rakyat yang mencakuppartai politik,
golaongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers dan seluruh aparat negara.
2. Isi wawasan Nusantara
isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945. isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,pencapain cita-cita dan
tujuan nasional, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional. dan isi wawasan nusantara tercermin dalam
perspektif kehidupan manusia indonesia antara lain:
A. cita-cita
bangsa indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1. negara
indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2. rakyat
indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3. pemerintah
negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia
B. asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
yang meliputi:
1. satu
kesatuaan wilayah nusantara.
2. satu
kesatuaan politik.
3. satu
kesatuaan sosial budaya.
4. satu
kesatuaan ekonomi.
5. satu
kesatuaan pertahanan dan keamanan.
6. satu
kesatuaan kebijakan nasional.
3. Tata laku wawasan nusantara
tata laku hasil interaksi antara
wadah dan isi wawasan nusantara mencakup dua segi yaitu batiniah dan lahiriah.
1. Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah
bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk
membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara
terpadu.
2. sedangkan
tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata
dan karya, keterpaduaan pembicara dan perbuatan. dalam hal ini wawasan
nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan,
pelaksanaan,pengawasan, dan pengendalian.
kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan manusia.
E.
Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Maka dari itu Wawasan Nusantara yang dijiwai
Pancasila dijadikan landasan negara dalam segala aspek kehidupan, baik dalam
aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya untuk mencapai pembangunan nasional.
Selain itu, Wawasan Nusantara dijadikan dasar dalam kebijakan politik dan
strategi Pembangunan Nasional.
2. Wawasan
Nusantara dalam pembangunan Nasional
Dalam mewujudkan pembangunan nasional,
Wawasan Nusantara membentuk suatu kestuan wilayah kepulauan Nusantara sebagai
kesatuan dalam berbagai aspek. Dalam bidang politik, kepulauan Nusantara
merupakan kesatuan wilayah milik bangsa Indonesia, keanekaragaman suku, bangsa
dan budays tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu, bangsa Indonesia
merasa satu persudaraan, senasib dan sepenanggungan yang dipersatukan oleh
ideologi Pancasila demi tercapainya cita-cita dan tujuan yang sama.
Dalam aspek ekonomi, wilayah Nusantara
adalah modal bersama milik bangsa. Perkembangan ekonomi di wilayah Nusantara
harus seimbang di seluruh daerah tanpa mengabikan ciri khas daerah yang ada.
Kehidupan ekonomi mesti diselenggarakan di seluruh wilayah Nusantara dengan
asas kekeluargaa dan sistem ekonomi kerakyatan. Semua ini dilakukan agar
tercapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang merata bagi seluruh bangsa.
Dalam aspek sosial budaya, masyarakat
Indonesia adalah satu bangsa ang kehidupan serasi dan seimbang sesuai dengan
kemajuan bangsa. Budaya Indonesia yang beragam pada hakikatnya merupakan satu
kesatuan yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Kebudayaan asing yang masuk
ke Indonesia dapat diterima selama tidak bertentangan dengan budaya
Indonesia.maka dari itu, kebudayaan Indonesia adalah satu kesatuan budaya.
Dalam aspek pertahanan dan keamanan
(hankam), wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yang harus dijaga
keutuhannya. Setiap gangguan yang terjadi di suatu wilayah merupakan gangguan
bagi seluruh bangsa. Oleh sebab itu, seluruh bangsa Indonesia wajib menjaga
keamanan dan ketertiban wilayahnya dalam rangka membela bangsa dan Negara.
3. Penerapan
Wawasan Nusantara
Untuk tercapainya tujuan nasional,
Indonesia melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembangunan nasional.
Beberapa poin penting dalam bidang geopolitik yang menentukan adalah:
a. Diterimanya
konsepsi Nusantara dalam forum internasional sebagai manfaat adanya Wawasan
Nusantara. Wilayah laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi
bagian dari wilayah Nusantara. Hal ini pula yang menyebabkan pertambahan luas
wilayah Indonesia.
b. Seiring
bertambahnya luas wilayah laut Indonesia, kekayaan sumber daya alam bertambah
untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi minyak, gas
bumi dan mineral lainnya yang berada dalam laut.
c. Pertambahan
luas wilayah tersebut diakui oleh dunia internasional termasuk dari negara
tetangga. Hal ini ditunjukkan dengan adanya persetujuan yang dicapai karena
Indonesia mengakomodir Negara tetangga khususnya dalam bidang perikanan.
d. Pembangunan
berbagai sarana dan prasarana dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara seperti
satelit palapa, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran
perintais.dengan demikian lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya berjalan
lebih lancar.
e. Dalam
bidang sosial terlihat pada konsep Bhinneka
Tunggal Ika yang menjadikan rakyat Indonesia senasib sepenanggungan.
4. Hubungan
Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasiona
Dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, negara memerlukan pedoman untuk mencapai tujuan-tujuannya. Pedoman
yang dimaksud di atas adalah wawasan nasional. Wawasan nasional mendorong
pembangunan nasional sesuai dengan aspirasi rakyat. Maka setiap pembangunan di
Indonesia selalu berpedoman pada Wawasan Nusantara.
Dalam prakteknya, terdapat berbagai
permasalahan yang menghalangi pembangunan nasional. Untuk mempertahankan Negara
dalam pembangunan, perlu adanya ketahanan nasional, yakni kondisi kehidupan
nasional (Kaelan & Zubaidi, 2010:140). Ketahanan nasional yang kuat membuat
negara kuat dalam pembangunan nasional.
Ringkasnya, wawasan nasional adalah
pedoman suatu negara dalam pembangunan dan ketahanan nasional adalah kondisi
kehidupan nasional suatu negara. Semakin kuat ketahanan nasional, maka wawasan
nasional semakin lancar dan pembangunan nasional berjalan teratur dan dinamis.
Maka ketahanan nasional dan wawasan Nusantara adalah dua konsepsi yang sling
mendukung demi kelancaran pembangunan nasional.
Penutup
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan Bahwa
geopolitik merupakan peraturan wujud
kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi geografis yang bertumpu pada
hukum geografi mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geogafi dan segala sesuatu yang dianggap relevam
dengan karakteristik suatu negara. Dimana salah satu wawasan nasional adalah
pedoman bagsa Indonesia yang berpijak pada wujud wilayah Nusantara yang
berperan sebagai pembimbing bangsa Indonesia
dalam menjalankan kehidupannya serta sebagai rambbu – rambu dalam
perjuangan nmengisi kemerdekaannya. juga merupakan cara pandang dan mengajarkan pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek geografis, demografi, ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan Hankam dalam kehidupan Bangsa dan Negara sehingga
tercapailah tujuan dan cita – citanya yang diunsuri oleh wilayah, kepulauan,
lautan, wilayah jarak berkarakteristik. Dan dapat dikatakan bahwa wawasan Nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap jaya dan berkembang seharusnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Kaelan dan Achmad Zubaidi.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma
·
http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/geopolitik-dan-geostrategi-indonesia.html
·
http://hendraabisgaul.blogspot.com/2010/02/geopolitik-indonesia.htm

Tidak ada komentar:
Posting Komentar