Laman

Jumat, 27 Februari 2015

Geopolitik



GEOPOLITIK INDONESIA



Oleh:
 Kelompok 3
Abdul jabar
Ikhalid
Adi
Marzuqi
Nasrullah
Ulul
Najwan



University of Darussalam
Faculty Of Humaniora
International Relations
Study of Civic Education


_________________________________________________________________________________






 Pendahuluan
Negara bagaikan suatu organisme. Negara dalam kehidupannya tidak dapat berdiri sendiri, Negara perlu berinteraksi dengan negara-negara lain untuk bertahan. Dalam kehidupannya negara akan mendpatkan pengaruh dari negara-negara lain, khususnya negara-negara yang berada di sekitar negara tersebut. Maka diperlukan suatu sistem politik yang mengatur hubungan antar negara yang berdekatan. Sistem politik tersebut dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki suatu negara dalam berinteraksi dengan negara-negara disekitarnya.
            Indonesia sebagai suatu negara yang terletak diantara negara-negara lain dan juga terletak diantara dua benua tentunya mutlak memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan di negara Indonesia yang terkenal dengan negara maritime dan berkepulauan.
            Geopolitik berlandaskan atas wawasan nasional. Setiap negara memiliki wawasannya sendiri, yang mana dari wawasan itu akan muncul asas dalam melakukan kegiatan perpolitikannya. Wawasan nasional sendiri dipengaruhi oleh bentuk geografis negara tersebut. Dengan kata lain, politik suatu negara dengan negara disekitarnya didasari oleh bentuk geografis daerah tersebut.
            Setiap negara memilliki wawasan nasional. Wawasan nasional indonesia dikenal dengan nama wawasan nusantara. Wawasan nusantara sendiri tidak mengandung unsur-unsur expansionisme ataupun kekerasan, karna wawasan nusantara didasari atas Pancasila dan UUD 1945.
            Pada kesempatan kali ini, kami dari kelompok tiga akan meberikan makalah dengan judul geopolitik Indonesia yang mencakup pengertian geopolitik, pengertian wawasan nusantara, faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara, unsur-unsur dasar wawasan nusantara, dan implementasi wawasan nusantara.




Pembahasan
A. Pengertian
            Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas). Geopolitik ini bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
            Dalam hubungan dengan kehidupan manuisa dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di alam hanya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifatullah) dibumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaannya. Kedudukan manusia mencakup tiga segi hubungan, hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan antara manusia, dan hubungan manusia dengan makhluk lainnya.
             Manusia dalam melaksanakan tugas dan kehidupannya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis, universal politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Bidang sosial politis bersifat bersifat imanen dan realisistis yang bersifat lebih nyata dan didapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses pembanguna nasional.
            Sebagai negara yang mempunyai ribuan pulau dan masyarakatnya yang berbineka, Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud keaneka ragaman masyatrakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan tanah air.
            Bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah negara, sehungga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
            Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional  (National outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan konsep dan cara pandangan yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayah serta jati diri bangsa itu.
            Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penlihatan inderawi. Sedangkan ‘wawasan’  berarti cara pandang cara tinjau, cara lihat. Sedangkan kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Indonesia antara benua Asia, dan Australia.
            Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya dijabarkan dari dasar falsafahdan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannyaserta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdakaannya.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
   1. Wilayah (Geografi)
     a.Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
            Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut, atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya.Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
    
    b.Kepulauan Indonesia
            Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai belanda dinamakan nedherlandsch Oost Indische Archipelago. Itulah wilayah jajahan belanda yang kemudian menjadi wilayah negara republik indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yang itu “Hindia Timur “oleh multatuli “ Nusantara”  Indonesia dan Hindia belanda dan Hindia belanda bangsa indonesia sangat mencintai nama indonesia  meskipun bukan dari bahasa sendir, tetapi ciptaan orang barat. Nama indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan india. Dalam bahasa yunani, Indo “ berarti india “Nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa  perjuangan menuju cita – cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
     c. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
            Ada beberapa konsepsi dalam perkembangan hukum internasional mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.      Ras nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
2.      Res cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing = masing negara.
3.      Mare liberum, menyatakan bahwa wilayah Laut adalah bebas untuk semua bangsa .
4.      Mare clausum, menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai  dari darat ( waktu itu kira – kira sejauh 3 mill).
5.      Archipelogic state princioples ( asa negara kepulauan)  yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
            Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan, pedalaman, Zona Ekonomi Esklusif dsan landas kontinen. Masing – masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Negara Kepulauan adalah  suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau lain.
2.      Laut teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya  tidsak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut sepanjang pantai.
3.      Perairan pedalaman adalah  wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil dari pangkal, didalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dasn pebgelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5.      Landasan Kontinen suatu negara meliputi dasar laut  dan tanah dibawahnya yang terletak  diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiyah wilayah daratannya.
     d.Karakter Wilayah Nusantara
            Nusantara berarti kepulauan indonesia yang terletak antara benua asia dan benua australia  dan diantara samudra pasifik dan samudra indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil . jumlah pulau yang sudah memiliki nama 6.044 buah.
Luas wilayah indonesia  adalah 5.193.250 km3, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2, dan perairan 123.166.163 km2. Luas wilayah daratan indonesia jika dibandingkan  dengan negara – negara di Asia tenggara merupakan yang terluas.
   2.Geopolitik dan Geo strategi
     1. Geopolitik
        a.Asal Istilah Geopolitik
            Geopolitik semula diartikan oleh federich Ratzel (1844-1904) sebagai lmu bumi politik(political geography) . kemudian dikembangkan oleh sarjana ilmu politik swedia, Rudolf kjellen (1864 – 1922 ) dan karl Houshofer (1864 ) dari jerman menjadi (Geographycal politic) dan disingkat Geopolitik  perbedaan diantara kedua tadi terletak pada titik perhatian dan tekanannya. Ilmu bumi politik mempelajari fenomena Geografi  dari aspek politik sedangkan Geo politik mempelajari fenomena pollitik dari aspek Geografi.
       b. Pandangan Ratzel Dan Kjellen
            Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangan kajian politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme ( makhluk hidup ). Dia memandang negara dari konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok  masyarakat politik(bangsa). Bangsa dan Negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang maka harus diberlakukan hukum ekspansi(pemekaran wilayah).
            Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup Geopolitik, ekonomi politik, Kratopolitik, dan sosial politik.
            Pandangan Ratzel Dan Kjellen  hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertmbuhan organisme (makhluk hidup ) oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup lebensraum,  serta mengenal proses lahir, tumnbuh dan mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme (pemekaran wilayah)  yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (power plitics atau theory of power).
       c. Pandangan Haushofer
Pokok-pokok pemikiran Haushofer sebagai berikut:
1.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul ( berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup  dan terus berkembang sehingga hal ini menjurus kearah realisme.
2.      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim  untuk menguasai penguasaan dilautan.
3.      Beberapa besar negara akan timbul dasn akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( yakni jerman dan italia ). Sementara jepang akan menguasai  wilayah Asia Timur Raya.
4.      Geopolitik dirumuskan sebagai pembatasan.  Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembangunan baru kekayaan dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup  dan mendaptkan ruang hidup.
       d. Geopolitik bangsa Indonesia
            Pandangan ini didasarkan pada nilai – nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas  tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa indonesia menolak paham ekspansif  dan adu kekuatan yang berkembang diBarat karena bangsa indonesia adalah bangsa yang cinta damai. Tetap lebih cinta kemerdekaan . bangsa indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa indonesia juga menolak realisme karena manusia mempunyai martabat  Yang sama berdasarkan nilai –n ilai ketuhanan dan kemanusiaan yang universal.
     2.  Geosterategi
            Strategi adalah politik dalam pelaksanaan  yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan seesuai dengan keinginan politik.  Karena starategi merupakan upaya pelaksanaan  maka strategi merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuosi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga meruoakjan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakannya sekaligus dalam suatu rencana ataupun tindakan.
            Sebagai contoh pertimbangan Geostrategis untuk negara indonesia adalah kenyataaan posisi silang indonesia dari berbagai aspek diantaranya :
1.      Geografi    : wilayah indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia; serta samudra Pasifik dan Samudra Hindia
2.      Demografi : Penduduk indonesia terletak diantara penduduk jarang diselatan(Australia) dan penduduk padat di utara(RRC dan Jepang).
3.      Ideologi      : Ideologi Indonesia terletak diantara liberalisme diselatan(Australiadan Selandia Baru) dan komunisme diutara (RRC,Vietnam dan Korea Utara(.
4.      Politik         : Demokrasi pancasila berada diantara demokrasi liberalisme di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur ploletar) diutara.
5.      Ekonomi   : Ekonomi Indonesia terletak diantara Ekonomi Kapitalis dan selatan sosialis di utara.
6.      Sosial        : Masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme  di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7.      Budaya    : Budaya Indonesia terletak diantara budaya Barat disebelah selatan dan Budaya Timur disebelah Utara.
8.      Hankam : Geopolitik dan Geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia terletak diantra wawasan kekuatan maritim diselatan dan wawasan kekuasaan kontinental diutara.

            Dengan demikian Geostrategi adalah  perumusan strategi Nasional dengan memperhitungkan kondisi  dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya . dan dalam merumuskan strategi  perlu diperhatikan kondisi sosial, Budaya, Penduduk, Sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
   3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
            Wilayah suatu negara sangat mempengaruhi wawasan nasional. Setiap wawasan nasional sangat terpengaruh pada wilayah negaraya masing-masing. Wawasan nusantara sendiri dipengaruhi oleh perkembangan wilayah indonesia. Berikut adalah perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya:
a.       Sejak 17 Agusus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
            Wilayah Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang wilayah laut teritorial Indonesia. Dari ketentuan tersebut ditetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut.
            Dengan ketentuan ini maka negara Indonesia akan sulit untuk mencapai cita-citanya yaitu membrikan keamanan kepada rakyat Indonesia, karna wilayah Indonesia periode ini dipisahkan oleh selat dan wilayah perairan bebas. Wilayah Indonesia secara keseluruhan bukanlah satu-kesatua, karna hampir seluruh wilayah Indonesia dipisahkan oleh perairan bebas.
b.      Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
            Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk eilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wikayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republlik Indonesia.
            Dengan asas kepulaluan tersebut maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Deklarasi juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Sejak itu terjadi perubahan wilayah nasional terutama wilayah laut yang ditarik 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Dan semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut teritorial Indonesia.
            Dengan demikian wilayah Indonesia secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Indonesia mulai bisa membangun keamanan nasional dengan bersatunya pulau-pulau Indonesia tanpa dibatasi oleh perairan bebas antara pulau-pulaunya. Dengan adanya deklarasi juanda ini maka cita-cita negara Indonesia dapat terpenuhi.
c.       Dari Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969) sampai sekarang
            Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini juga dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan wilayah Indonesia. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara.
            Asas-asas pokok yang termuat didalam deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis dengan negara-negara tetanng melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik  di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
            Dengan adanya deklarasi landas kontinen, jelas bahwasanya semua kekayaan yang terletak di laut bebas merupakan kekayaan negara. Dengan adanya deklarasi ini, indonesia dapat mencapai salah satu daru cita-cita bangsa Indonesia yaitu memberikan kesejahteraan kepada warga negara dari hasil kekayaan Indonesia di wilayah perairan.



d.      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
            Zona Ekonomi Ekslusif diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Batas ZEE sendiri adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. ZEE sendiri didapatkan melalui perjuangan panjang pada forum internasional, yang akhirnya diterima oleh PBB pada 30 Apri 1982 dan disahkan pada 10 Desember 1982.
            Adapun alasan-alasn yang mendorong pemerintah mengakui ZEE adalah:
1)      Persedian ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
            Dari alasan tersebut dapat kita ketahui bahwasanya wilayah suatu negara sangat berpengaruh pada wawasan nasional negara tersebut. Dengan adanya ZEE ini Indonesia akan lebih mudah dalam menjalankan wawasan nusantaranya, karna makin berkembang wilayah suatu negar maka makin banyak sumber daya alam yang tersedia untuk memakmurkan negara tersebut.
D. unsur – unsur dasar wawasan nusantara
   1.wadah
               yang dimaksud disini ialah suatu tempat atau wadah untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budayanya. dan wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:   wujud wilayah, tata inti organisasi, tata kelengkapan organisasi.
     a. Wujud Wilayah
                wujud wilayah adalah batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat ratusan ribu pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara diatasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
     b.Tata Inti Organisasi
            Bagi Negara Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sitem pemerintah dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

     c. Tata kelengkapan Organisasi
            Wujud kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara  yang harus dimiliki seluruh rakyat yang mencakuppartai politik, golaongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers dan seluruh aparat negara.
   2. Isi wawasan Nusantara
              isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,pencapain cita-cita dan tujuan nasional, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. dan isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia indonesia antara lain:
A.    cita-cita bangsa indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1.      negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.      rakyat indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.      pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
B.     asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1.      satu kesatuaan wilayah nusantara.
2.      satu kesatuaan politik.
3.      satu kesatuaan sosial budaya.
4.      satu kesatuaan ekonomi.
5.      satu kesatuaan pertahanan dan keamanan.
6.      satu kesatuaan kebijakan nasional.
   3. Tata laku wawasan nusantara
             tata laku hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara mencakup dua segi yaitu batiniah dan lahiriah.
1.      Tata laku batiniah berlandaskan falsafah  bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
2.      sedangkan tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduaan pembicara dan perbuatan. dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, dan pengendalian.
                kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan manusia.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Maka dari itu Wawasan Nusantara yang dijiwai Pancasila dijadikan landasan negara dalam segala aspek kehidupan, baik dalam aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya untuk mencapai pembangunan nasional. Selain itu, Wawasan Nusantara dijadikan dasar dalam kebijakan politik dan strategi Pembangunan Nasional.
2.      Wawasan Nusantara dalam pembangunan Nasional
Dalam mewujudkan pembangunan nasional, Wawasan Nusantara membentuk suatu kestuan wilayah kepulauan Nusantara sebagai kesatuan dalam berbagai aspek. Dalam bidang politik, kepulauan Nusantara merupakan kesatuan wilayah milik bangsa Indonesia, keanekaragaman suku, bangsa dan budays tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu, bangsa Indonesia merasa satu persudaraan, senasib dan sepenanggungan yang dipersatukan oleh ideologi Pancasila demi tercapainya cita-cita dan tujuan yang sama.

Dalam aspek ekonomi, wilayah Nusantara adalah modal bersama milik bangsa. Perkembangan ekonomi di wilayah Nusantara harus seimbang di seluruh daerah tanpa mengabikan ciri khas daerah yang ada. Kehidupan ekonomi mesti diselenggarakan di seluruh wilayah Nusantara dengan asas kekeluargaa dan sistem ekonomi kerakyatan. Semua ini dilakukan agar tercapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang merata bagi seluruh bangsa.

Dalam aspek sosial budaya, masyarakat Indonesia adalah satu bangsa ang kehidupan serasi dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia yang beragam pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia dapat diterima selama tidak bertentangan dengan budaya Indonesia.maka dari itu, kebudayaan Indonesia adalah satu kesatuan budaya.

Dalam aspek pertahanan dan keamanan (hankam), wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yang harus dijaga keutuhannya. Setiap gangguan yang terjadi di suatu wilayah merupakan gangguan bagi seluruh bangsa. Oleh sebab itu, seluruh bangsa Indonesia wajib menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya dalam rangka membela bangsa dan Negara.
3.      Penerapan Wawasan Nusantara
Untuk tercapainya tujuan nasional, Indonesia melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembangunan nasional. Beberapa poin penting dalam bidang geopolitik yang menentukan adalah:
a.       Diterimanya konsepsi Nusantara dalam forum internasional sebagai manfaat adanya Wawasan Nusantara. Wilayah laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian dari wilayah Nusantara. Hal ini pula yang menyebabkan pertambahan luas wilayah Indonesia.
b.      Seiring bertambahnya luas wilayah laut Indonesia, kekayaan sumber daya alam bertambah untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi minyak, gas bumi dan mineral lainnya yang berada dalam laut.
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut diakui oleh dunia internasional termasuk dari negara tetangga. Hal ini ditunjukkan dengan adanya persetujuan yang dicapai karena Indonesia mengakomodir Negara tetangga khususnya dalam bidang perikanan.
d.      Pembangunan berbagai sarana dan prasarana dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara seperti satelit palapa, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintais.dengan demikian lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya berjalan lebih lancar.
e.       Dalam bidang sosial terlihat pada konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadikan rakyat Indonesia senasib sepenanggungan.
4.      Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasiona
            Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, negara memerlukan pedoman untuk mencapai tujuan-tujuannya. Pedoman yang dimaksud di atas adalah wawasan nasional. Wawasan nasional mendorong pembangunan nasional sesuai dengan aspirasi rakyat. Maka setiap pembangunan di Indonesia selalu berpedoman pada Wawasan Nusantara.
            Dalam prakteknya, terdapat berbagai permasalahan yang menghalangi pembangunan nasional. Untuk mempertahankan Negara dalam pembangunan, perlu adanya ketahanan nasional, yakni kondisi kehidupan nasional (Kaelan & Zubaidi, 2010:140). Ketahanan nasional yang kuat membuat negara kuat dalam pembangunan nasional.
            Ringkasnya, wawasan nasional adalah pedoman suatu negara dalam pembangunan dan ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional suatu negara. Semakin kuat ketahanan nasional, maka wawasan nasional semakin lancar dan pembangunan nasional berjalan teratur dan dinamis. Maka ketahanan nasional dan wawasan Nusantara adalah dua konsepsi yang sling mendukung demi kelancaran pembangunan nasional.  








Penutup

 Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan Bahwa geopolitik merupakan peraturan  wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi geografis yang bertumpu pada hukum geografi mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geogafi  dan segala sesuatu yang dianggap relevam dengan karakteristik suatu negara. Dimana salah satu wawasan nasional adalah pedoman bagsa Indonesia yang berpijak pada wujud wilayah Nusantara yang berperan sebagai pembimbing bangsa Indonesia  dalam menjalankan kehidupannya serta sebagai rambbu – rambu dalam perjuangan nmengisi kemerdekaannya. juga merupakan cara pandang  dan mengajarkan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek geografis, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam dalam kehidupan Bangsa dan Negara sehingga tercapailah tujuan dan cita – citanya yang diunsuri oleh wilayah, kepulauan, lautan, wilayah jarak berkarakteristik. Dan dapat dikatakan  bahwa wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung  sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seharusnya.
 







DAFTAR PUSTAKA

  • Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma
·         http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/geopolitik-dan-geostrategi-indonesia.html
·         http://hendraabisgaul.blogspot.com/2010/02/geopolitik-indonesia.htm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar