Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Politik dan Pemerintahan Era Reformasi
Dosen Pengampu:
Saharuddin Idris
Oleh:
M. Abdul. Jabar
35.2014.5.1.0795
Study of Goverment System
International Relations Program
Faculty of Humanities
Darussalam University
Bab
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Runtuhnya Rezim Soeharto
pada tahun 1998 merupakan tonggak sejarah dari berdirinya Era Reformasi serta penerapannya
secara keseluruhan dengan labil dan seimbang. Masa peralihan dari zaman Orde
Baru ke zaman Reformasi merupakan tolak ukur bangsa Indonesia dalam menegakkan
kembali sistem demokrasi secara utuh. Orde baru yang kala itu dipimpim oleh
rezim Soeharto, mengklaim bahwa pada saat itu pemerintahan lebih berpihak
kepada militer serta dianggap sebagai stabilisator dan dinamisator seluruh lini
masyarakat. Oleh karena itu, militer sebagai pembentuk suasana, semua kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik. Maka, yang
dilaksanakan dalam pemerintahan Orde Baru lebih memprioritaskan pendekatan
keamanan (security approach) daripada mengedepankan kesejahteraan (prosperity
approach). Dari sinilah banyak kalangan masyarakat banyak yang berpendapat,
bahwa rezim Soeharto lebih mengedepankan militer dan cenderung menjadi
pemerintahan yang otoriter, bukan sistem politik demokrasi. Meskipun pada waktu
itu pemerintahan Orde Baru mengembangkan demokrasi denga mengatasnamakan Demokrasi
Pancasila.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Sistem Pemerintahan?
2.
Apa itu Sistem Politik?
3.
Apa itu Era Reformasi?
C. Tujuan
1.
Untuk mendeskripsikan sistem Pemerintahan.
2.
Untuk mendeskripsikan sistem Politik.
3.
Untuk menjelaskan secara ringkas mengenai era
Reformasi.
4. Untuk menjelaskan sistem
Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif era Reformasi
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Berbicara mengenai sistem pemerintahan, berarti ada
dua kata yang tergabung dalam satu kalimat secara bersamaan, yaitu kata
“sistem” dan kata “pemerintahan”. Sistem dapat kita katakan bahwa sistem merupakan
seperangkat unsur dan elemen yang tersusun secara teratur dan berhubungan satu
sama lain. Layaknya sebuah sistem komputer yang mempunyai unsur dan elemen yang
saling berhubungan dalam CPU-nya, sehingga dapat membuat komputer tersebut
hidup dan menyala serta dapat digunakan. Menurut Dr. H. Inu Kencana Syafi’ie,
M.Si dalam bukunya “ Ilmu Pemerintahan”, sistem adalah….“suatu rangkaian
yang terkait satu sama lain, anak rangkaian merupakan subsistem dari rangkaian
lebih besar. Rangkaian tersebut merupakan suatu keutuhan dan yang apabila salah
satu terganggu akan berpengaruh pada bagian yang lain”.
Sedangkan kata “Pemerintahan” banyak ilmuwan yang
telah mendefinisikannya secara rinci dan dapat diketahui maknanya secara
teoritis. Dalam susunan kata, pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut:
1.
Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Terdiri dari dua unsur,
rakyat dan pemerintah, yang keduanya ada hubungan yang sangat erat dalam suatu
Negara.
2. Setelah ditambah awalan “pe-“ menjadi pemerintah yang
berarti badan atau organisasi yang mengurus atau memerintah.
3. Setelah ditambah akhiran “an-“ menjadi pemerintahan,
yang berarti perbuatan, cara atau perihal.
Di
beberapa negara antara pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan. Artinya
dikotomi dalam hal ini ditiadakan mengingat dua hal ini dalam arti kata sangat
dekat dan beda pada akhirannya saja. Di Inggris, mereka menyebutnya “Government”.
Di Prancis menyebutnya “Gouvernment” keduanya berasal dari perkataan
Latin “Gubernacalum” yang biasa kita sebut dengan “Gubernur”.
Dalam bahasa arab disebut dengan “Al-Hukuumaat” dan di Amerika Serikat
disebut dengan “Administration”.
Berikut ini beberapa definisi
para pakar tentang pemerintahan:
1.
Menurut Woodrow Wilson (1924).
“Maksudnya, pemerintah dalam
akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu
berhubungan dengan organisasi kekuatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok
orang dari sekian banyak kelompok yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk
mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan
keterangan bagi urusan-urusan umum kelompok kemasyarakatan”.
2.
Menurut W.S. Sayre (1960).
“Pemerintah dalam misi
terbaiknya adalah sebagai organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan
menjalankan kekuasaannya.”
3.
Menurut David Apter (1997).
Maksudnya, pemerintahan itu
adalah merupakan satuan anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggung
jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya itu adalah bagian,
dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.
4.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo (1984)
Tugas pemerintahan antara lain adalah tata usaha
negara, rumah tangga Negara, pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian
lingkungan hidup.
Dari sini kita dapat
mengambil pengertian sistem pemerintahan secara garis besar, yaitu kumpulan
komponen-komponen atau unsur yang bersatu menjadi satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama
lain, dalam menjalankan seluruh tugas-tugas negara dan komponen-komponen
kelembagaan negara demi terciptanya sebuah masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera.
B. Pengertian Sistem Politik
Secara
historis, politik berasal dari kata “polis” yang dimana kata ini
digunakan dalam sistem pemerintahan di Yunani sekitar abad ke-5 SM. Salah satu
filsuf Yunani yang sangat berpengaruh dalam perkembangan politik waktu itu
yaitu Aristoteles dan Plato. Filsuf Plato dan Aristoteles ini beranggapan bahwa
kata “politics” sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity)
yang terbaik. Di dalam polity semacam itu maka manusia akan
hidup bersama dan bahagia karena memilki peluang untuk mengembangkan bakat,
bergaul dengan rasa kemasyarakatan yang akrab, dan hidup dalam suasana
moralitas yang tinggi. Pandangan normatif ini berlangsung sampai sekitar abad ke-19.
Namun
secara teori, sisitem politik adalah kumpulan usaha yang berkaitan untuk
menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima sebagian besar warga, untuk
membawa masyarakat ke arah kehidupan yang lebih harmonis. Usaha untuk menggapai
good life ini menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain
menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem, serta cara-cara melaksanakan
tujuan itu. Masyarakat mengambil keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik dan hal ini menyangkut pilihan antara beberapa alternatif
serta urutan prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan itu.
C.
Politik dan Pemerintahan Indonesia era Reformasi
1. Sejarah Singkat mengenai Era
Reformasi
Apa itu era reformasi? Apa Sebab
terjadinya? Berikut penjelasan secara ringkas mengenai era dan sistem
reformasi.
Setelah 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto yang kuat
dan haus akan kekuasaan tiba-tiba secara resmi menyatakan berhenti sebagai
Presiden RI pada 21 Mei 1998 di tengah krisis ekonomi Asia. Soeharto sebagai
mandataris MPR, meletakkan jabatannya tanpa melalui pertanggungjawaban kepada
MPR. Mundurnya Soeharto dari singgasana kepresidenan pada tahun tersebut
diawali dengan serentetan berbagai macam kasus dan juga kerusuhan sosial yang diselenggarakan
mahasiswa secara besar-besaran dari beberapa kota di penjuru Indonesia hingga
memuncak dan mereka para demonstran (para mahasiswa) mampu menduduki gedung
MPR/DPR. Presiden Soeharto akhirnya digantikan oleh Habibie dan mengambil alih
pemerintahan dan disumpah menjadi Presiden di Istana Negara di hadapan Mahkamah
Agung, dengan dihadiri oleh pimpinan MPR. Hal ini dikarenakan gedung MPR dan
DPR dikuasai oleh mahasiswa yang berunjuk rasa dengan besar-besaran saat itu.
B.J
Habibie ditolak pertanggung jawabannya oleh pada 19 Oktober 1999 melalui
ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 1999 yang telah memperjelas bahwa B.J Habibie
dinyatakan telah menjadi Presiden sejak mengucapkan sumpah jabatan pada 21 Mei
1998. Dari ketetapan inilah menimbulkan pro-kontra dari beberapa kalangan
mengenai suksesi Habibie ini dalam jabatannya sebagai Presiden sehingga membuat
beliau menjabat sebagai presiden dalam hanya kurun waktu 17 bulan (21 Mei
1998-19 Oktober 1999).
Pada
tanggal 20 Oktober 1999 B.J Habibie kemudian digantikan oleh K.H Abdurrahman
Wahid, sebagai Presiden terpilih melalui Sidang Umum DPR hasil Pemilu 1999.
Presiden yang dijuluki “Gus Dur” ini dipilih melaui proses pemungutan
suara (voting). Ia memperoleh 373 suara dari 691 anggota MPR yang menggunakan
hak pilih.
Pada
masa Abdurrahman Wahid konflik terjadi dengan sangat tajam antara MPR, DPR dan
Kapolri. Konflik dengan DPR, tampak ketika Abdurrahman Wahid menolak panggilan
Pansus Bulog yang melaksanakan hak angket atas kasus Bulog. Konflik dengan MPR
diawali ketika MPR menganggap Abdurrahman Wahid melakukan pelanggaran dengan
menetapkan pejabat Kapolri dengan mempercepat Sidang Istimewa MPR. Abdurrahman
Wahid menolak hadir dalam Sidang Istimewa karena menurutnya sangat melanggar
tata tertib. Dua hari kemudian Presiden mengeluarkan Dekrit Maklumat Presiden
antara lain pembekuan MPR. MPR menolak dekrit tersebut dan mencabut Ketetapan
MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang pengangkatan Abdurrahman Wahid sebagai presiden.
Dari
ketetapan MPR tersebut, maka Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya
dan hanya menjabat selama 20 bulan. Kemudian tanpa melalui pemungutan suara,
sang wakil Presiden Megawati Soekarnopoetri ditetapkan dan dilantik sebagai
Presiden ketiga sejak masa transisi serta merupakan presiden kelima, sejak
Indonesia merdeka. Presiden wanita pertama Indonesia ini dilantik menjadi
presiden pada tanggal 23 Juli 2001.
Kemudian
keesokan harinya, Hamzah Haz terpilih sebagai wakil presiden melalui pemungutan
suara. Pada Pemilu 2004, pemilihan paket Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi
oleh MPR, akan tetapi langsung dari suara dan masukan dari rakyat. Hal ini
merupakan perubahan yanag akan memperkuat posisi jabatan presiden. Karena presiden
akan bertanggung jawab kepada rakyat, dan bukan kepada MPR. Amandemen UUD 1945
dan Undang-undang Susduk (MPR, DPR dan DPD), tampak DPR posisinya semakin
menguat.
2.
Sistem Pemerintahan di Indonesia era Reformasi
Kebanyakan
para pakar berpendapat bahwa matinya sistem pemerintahan yang demokratis di
Indonesia ditandai sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden
Soeharto, 21 Mei 1998. Dengan kata lain, Demokrasi Terpimpin pada Era Soekarno
dan Demokrasi Pancasila pada era Soeharto sesungguhnya tidak ada demokrasi.
Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era Reformasi setelah lengsernya
Soeharto pada 1998, akibat demokrasi yang sebagian besar diprakarsai oleh
mahasiswa. Sehinga sejak saat itulah, bangsa Indonesia bangkit kembali dan
belajar demokrasi seutuhnya setelah larut kurang lebih 40 tahun.
Soeharto yang lengser pada
tahun 1998 tidak lain karena gaya kepemimpinannya yang otoriter. Ada tiga
kekuatan yang mendukung runtuhnya rezim Soeharto saat itu, yaitu:
(1) terkonsolidasi kekuatan
massa yang besar yang di dalamnya dipelopori oleh mahasiswa, LSM, Ormas dan
sebagainya. Pemberontakan ini tidak hanya terjadi kota sebagai pusat urban,
melainkan masyarakat yang berada di daerah otonom yang merasa terpinggirkan
kepentingan politik mereka akibat pengelolaan kekayaan negara yang berpusat
pada tangan Soeharto sebagai akibat dari sentralisme kekuatan.
(2) konflik internal politik
yang kemudian menggoyahkan posisi Soeharto. Elit-elit politik yang sebagian besar
tidak sepakat dengan Soeharto mendukung aksi-aksi politik mahsiswa yang tumpah
ruah di jalanan. Akibatnya, banyak menteri yang mengundurkan diri dari jabatan
kementeriannya pada saat itu dan dengan seketika kekuasaan Soeharto mulai goyah
dengan sangat hebat.
(3) tekanan dunia
Internasional yang menginginkan Indonesia untuk menegakkan Demokrasi.
Kediktatoran Soeharto yang dikutuk oleh para Indonesianis, melahirkan
antipati yang menyeluruh dari sistem kekuasaaan yang diktator tersebut. Bank
Dunia menganggap bahwa Indonesia adalah negara pembayar utang paling “setia”
dari sekian banyak negara debitor yang meminjam uang. Oleh karena utang
menumpuk kepada Bank Dunia, legitimasi rakyat berkurang dan berujung kepada
konflik.
Berikut secara singkat
mengenai pemerintahan yang ada di zaman zaman Reformasi;
1. Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie setelah dilantik dengan segera
membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali
mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas
negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para
tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan
organisasi. Salah
satu hal yang dilakukan oleh Habiebie saat itu adalah mempersiapkan pemilu dan
melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi, seperti : mengesahkan
UU partai politik, UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dan hal yang
dilakukan oleh Presiden Habibie yang lain adalah pengahapusan Dwifungsi ABRI sehingga
fungsi sosial-politik ABRI dihilangkan.
Demokrasi di masa pemerintahan BJ.
Habibie amat sangat terbuka luas, namun demokrasi yang ditawarkan oleh presiden
Habibie ini membuat masyarakat Indonesia bebas untuk melakukan apapun dalam
halnya berbicara, bertindak dan melakukan kreativitas yang menunjang untuk
dirinya sendiri, masyarakat serta bangsa dan negara. Sehingga masyarakat Timor
Leste seakan mendapatkan kebebasan untuk memerdekakan tanah mereka yang selama
ini hanya dimanfaatkan oleh Soeharto dalam masa orde baru. Hal ini dikarenakan
pada masa orde baru tidak melakukan pembangunan apapun di tanah Timor Leste
setelah hasil kekayaan mereka dimanfaatkan oleh pusat sehingga memunculkan rasa
ketidakadilan masyarakat Timor Leste.
Penyebab ini yang akhirnya
mengakibatkan rakyat Timor Leste menginginkan untuk lepas dari NKRI. B.J
Habibie selaku kepala negara saat itu mengadakan jajak pendapat untuk kebaikan
kedua belah pihak. Timor Leste akhirnya lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi. dan Seharusnya
Pemerintah melakukan terlebih
dahulu Pembangunan nilai demokrasi yang diawali dari pemerintahan saat itu guna
menjaga dan mensosialisasikan nilai demokrasi sebenarnya dan menggunakannya
dengan benar.
2. Pemerintahan
Abdurrahman Wahid
Setelah masa Pemerintahan dari B.J. Habibie maka masuklah
pasangan Terpilih duet Abdurrahman Wahid-Megawati yang secara legalitas formal
telah lahir periode baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Era Orde
Baru telah dinyatakan berakhir dan digantikan Orde Reformasi. Hadirnya Orde
Reformasi seperti halnya awal-awal kebangkitan Orde Lama dan Orde Baru rakyat
menaruh harapan besar bahwa Orde Reformasi dapat mewujudkan masyarakat adil dan
makmur.
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan
pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri
keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari
seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang
pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan
Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan
Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk
kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan
melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000. Pemerintahan Presiden Wahid
meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang
menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut,
pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama
di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat
Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan
para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah
kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan
menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik
yang meluap-luap.
3.
Pemerintahan
Megawati Soekarnoputri
Pada Sidang Umum MPR pertama pada
Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29
Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar
mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah
tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam
pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan
negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih
jabatan presiden tak lama kemudian.
Puncak
jatuhnya Gus Dur dari kursi kepresidenan terjadi ketika MPR atas usulan DPR
mempercepat Sidang Istimewa MPR. MPR menilai Presiden Gus Dur telah melanggar TAP No. VII/MPR/2000,
karena menetapkan Komjen (Pol) Chaeruddin sebagai pemangku sementara jabatan
Kapolri.
Melalui Sidang Istimewa MPR yang seperti di sebutkan diatas tadi, pada
23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.
Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar
rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak
menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
Popularitas Megawati yang awalnya tinggi
di mata masyarakat Indonesia, menurun seiring berjalannya waktu. Hal ini ditambah dengan
sikapnya yang jarang berkomunikasi dengan masyarakat sehingga mungkin
membuatnya dianggap sebagai pemimpin yang “dingin”. Sejak kenaikan Megawati
sebagai presiden, aktivitas terorisme di Indonesia meningkat tajam, beberapa
peledakan bom terjadi yang menyebabkan sentimen negatif terhadap Indonesia dari
dalam negeri maupun negara kancah
internasional.
Setelah masa pemerintahan Megawati
berakhir Indonesia menyelenggarakan kembali pemilu presiden secara langsung
pertamanya. Megawati
menyatakan pemerintahannya berhasil dalam memulihkan ekonomi Indonesia, dan
pada 2004, maju ke Pemilu 2004 dengan harapan untuk terpilih kembali sebagai
Presiden. Ujian berat dihadapi Megawati untuk membuktikan bahwa dirinya masih
bisa diterima mayoritas penduduk Indonesia. Dalam kampanye, seorang calon dari
partai baru bernama Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, muncul sebagai
saingan Megawati.
4. Pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar
di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru
Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai
cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada
Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain
pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra. Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan
bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh
Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di
wilayah Aceh.
3. Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif juga termasuk dari pembagian tiga konsep kekuasaan
yang ada di Indonesia. Badan Eksekutif termasuk salah satu kekuasaan yang
dijalankan oleh presiden serta wakil presiden, sebagai bagian dari badan
eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Pada masa-masa setelah proklamasi, Soekarno
menerapkan sistem Demokrasi terpimpin. Kala itu, MPRS menetapkan Bung Karno
sebagai presiden seumur hidup. Akan tetapi, pada era Soeharto, penetapan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup dibatalkan. Dengan ketetapan MPRS No.
XXXXIV Tahun 1968, Jenderal Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden dan
pada 1973 telah dipilih Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
Sampai sekarang saat ini, badan
eksekutif tetap dijalankan oleh Presiden dan juga wakil presiden dalam jangka
waktu kepemimpinan selama 5 tahun. Badan Eksekutif sebagai penyelanggara
undang-undang yang telah dibuat oleh badan Legislatif wajib dilaksanakan oleh
Presiden dan Wakilnya, serta para jajaran menterinya.
Badan
Legislatif juga termasuk salah satu bagian terpenting dalam sistem pemerintahan
dan perpolitikan di Indonesia. Badan ini berfungsi sebagai pembuat
undang-undang. Badan ini di negara-negara barat kadang disebut dengan Legislature
atau
Assembly serta Parliament. Sebutan lain juga
mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People
Represantative Body, di Indonesia disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta Majelis Perwusyawaratan Rakyat. Fungsi
legislatif antara lain menntukan kebijakan dan membuat undang-undang.
Untuk itu, legislatif diberi
wewenang untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang
disusun oleh pemerintah. Selain itu juga berfungsi sebagai pengontrol badan
eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, badan
Yudikatif. Badan Yudikatif di Indonesia dilaksanakan oleh Lembaga Kehakiman
seperti MK dan MA. Asas kebebasan badan yudikatif (independent judiciary) juga
terdapat dan dijelaskan dalam pasal 24 dan 25 UUD 1945 mengeani kekuasaan kehakiman
yang menyatakan; “Kekuatan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka, artinya lepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang
tentang kedudukan para hakim”.
Ketika era Reformasi sampai
sekarang, banyak perubahan yang terjadi di Indonesia mengenai lembaga kehakiman
ini. Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001,
mengenai Bab Kekuasaan kehakiman (BAB 10) memuat beberapa perubahan (pasal 24A,
24B, dan pasal 24C). Dalam amandemen tersebut disebutkan bahwa Indonesia
mempunyai penyelenggara kekuasaan kehakiman yan tertinggi yang terdiri atas
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas sebagai penguji
peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UUD. Sedangkan Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945.
Selain itu, ada beberapa
lembaga negara yang berdiri dan juga mempunyai hak untuk menjalankan kekuasasan
kehakiman di Indonesia. Lembaga-lembaga baru tersebut berdiri setelah
tumbangnya rezim Soeharto yang disebabkan pelanggaran hukum yang marak terjadi
di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang awal pembentukannya
berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 Tahun 1993. Ada juga Komisi Hukum Nasional yang berdiri
tahun 2000, kemudian Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK
yang berdiri tahun 2002. Kemudian Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
yang lebih dikenal dengan Komnas
Perempuan. Ada lagi Komisi Ombodsman
Nasional atau disingkat KON,
dibentuk tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun
2000. Fungsi dari Komisi Ombudsman ini untuk mencegah terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan melalui peranan masyarakat.
4. Kebijakan Otonomi Daerah Era Reformasi
Dalam era reformasi,
pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu :
a) UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah dan UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah.
b) UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah. UU yang merupakan revisi atas UU yang disebut pertama.
Dalam perkembangannya,
kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 dinilai, baik dari segi
kebijakan maupun segi implementasinya, terdapat sejumlah kelemahan Oleh karena
itulah kebijakan tersebut mengalami revisi yang akhirnya menghasilkan UU No.32
tahun 2004.
Dari semua definisi yang
ada, secara garis besar ada dua definisi tentang desentralisasi, yaitu definisi
dari segi perspektif administratif dan defenisi perspektif politik. Disini
desentralisasi sesunggguhnya kata lain dari dekosentrasi.
Dekosentrasi adalah
pengalihan beberapa kewenangan atas tanggung jawab administrasi dalam suatu
kementrian atau jawatan. Disini tidak ada transfer kewenangan yang nyata,
bawahan hanya menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab
kepada atasannya. Dalam bahasa UU otonomi daerah, dekosentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kebijakan
ini sendiri keluar untuk mengatasi masalah integrasi yang melanda Indonesia.
Dengan kebijakan ini pemerintah berhasil mendapat apresiasi rakyat yang ingin
memjukan daerahnya sendiri-sendiri tanpa harus terkekang oleh pusat. Namun
dalam pelaksanaannya otonomi daerah ini masih belum berjalan dengan lancar, hal
ini dikarenakan pemerintah memberikan kebijakan ini dengan sepenuh hati. Kelemahan
lainnya dalam kebijakan ini adalah adanya DPRD disetiap daerah yang lebih
dominan.
Sedangkan
keuntungan dari kebijakan ini adalah meratanya pembangunan nasional di setiap
daerah. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah ini juga membuat semua daerah di
Indonesia tidak ingin melepaskan diri dari Indonesia, karena Indonesia dianggap
sebagai suatu organisasi yang menaungi daerah-daerah tersebut di bawah
kekuasaannya.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Demikianlah, sekilas sistem politik
dan pemerintahan yang ada di Indonesia. Indonesia yang kini telah bangkit dari
masa lalunya yang kelam membuat jati diri bangsa Indonesia sebagai negara
demokrasi mulai untuk menerapkannya secara total dan keseluruhan. Oleh
karenanya, kita sebagai masyarakat, sudah seharusnya dapat membuat legitimisi
kita kepada pemerintah lahir kembali demi terciptanya kehidupan politis lagi
harmonis dan lebih baik daripada sebelumnya. Sejarah perpolitikan Indonesia
yang ada dari zaman Demokrasi Terpimpinnya Soekarno, otoritarianisme-nya Soeharto,
membuat negara ini sadar bahwa identitas negara yang demokrasi dan patut
menjalankan seluruh tindakan kenegaraan berdasarkan kehendak rakyat, serta
tidak cocok dengan sistem yang diperintah oleh Individu atau Otoriter.
Selain
itu, masyarakat Indonesia yang mejemuk harus bersatu padu dalam menerapkan
sistem demokrasi yang bersasaskan atas kehendak rakyat. Selain itu, di masa
reformasi ini, rasa nasionalisme yang kurang akan dapat menimbulkan rasa
negatif juga kurang percaya diri bagi masyarakat, oleh karenanya,
pendidikan-pendidikan mengenai sejarah-sejarah kemerdekaan dan pola-pola
politik yang harus selalu digencarkan di sekolah-sekolah maupun lembaga
pendidikan manapun. Meningkatnya wawasan bagi para anggota didik dan juga bagi
para pelajar akan sejarah berdirinya negara Indonesia ini dapat menciptakan
generasi yang tidak akan lupa dari sejarah negara sendiri, melahirkan rasa
nasionalisme yang kuat apalagi buat mereka yang bercita-cita tinggi menjadi
diplomat atau duta besar, karena sebelum mempelajari sejarah dan kebudayaan
asing, harus mengetahui dan paham benar sejarah dan kbudayaan di negara
sendiri.
Daftar Pustaka
·
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-dasar
Ilmu Politik, Jakarta: Penerbit Gramedia.
·
Dr. Sunarso, 2013, Perbandingan
Sistem Pemerintahan, Yogyakarta: Penerbit Ombak.
·
Syafiie, Inu Kencana, 2011, Etika
Pemerintahan, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya.
·
http:/sistem-politik-indonesia-era-reformasi.html, terakhir di unggah 17 Februari 2015.
·
http://sistempolitikerareformasi.blogspot.com/2012/11/sistem-politik-era-reformasi.htm,
terakhir diunngah 17 februari 2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar