Laman

Kamis, 06 Agustus 2015

Demokrasi Malaysia

DEMOKRASI MALAYSIA
           

Dosen pengampu:
   Fajriyah nurkhasanah taufik,.S. IP., M A

Oleh kelompok 5
Reza Adam   
Luqniy Maulana
M.Khoirun Nasihin
Ahmad Marzuqi
Agustian Raka Predana
M.Faisal F.
M.Abdul Jabbar
Fandi Andriansyah
A Ananta Renaldi



A.Pendahuluan
            Pada pembahasan kali ini kami dari kelompok lima akan membahas tentang topik “Demokrasi di Malaysia”. Tentang Malaysia, seperti yang kita ketahui negara ini menerapkan bentuk negara yang berupa kerajaan yang dipimpin oleh raja yang dipertuan agung. Tentu tidak hanya masalah bentuk negara yang kita bicarakan tapi juga sitem negaranya yang berbentuk “Demokrasi berparlemen”. Pasti kita bertanya-tanya tentang demokrasi yang diterapkan dan dilangsungkan di negara itu.
            Seperti yang kita ketahui demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti memerintah. Secara definisi harfiahnya berarti “pemerintahan yang dipegang oleh rakyat”. Secara normatif, demokrasi adalah suatu “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”(Abrahm Lincoln). Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara utuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
            Malaysia adalah negara yang menganut sistem konstitusi-monarki, atau disebut raja berpelembagaan. Sebagaimana diterapkan dalam konstitusi bahwa pemimpin tertinggi adalah Raja Agong. Raja tidak hanya mengatur negara dengan nasehat perdana menteri, tetapi juga menjadi pelindung agama. Sampai disini, persoalan hubungan negara dan agama tampak terang benderang, namun ternyata dalam praktik hubungan keduanya jauh lebih rumit. Ini tentu saja sebagian berkait dengan sistem undang-undang negara bagian, yang disebut dengan undang-undang tubuh negeri, yang mengandaikan kekuasaan otonomi dalam pengurusan politik dan keagamaan. Demikian pula persaingan internal melayu yang berada di UMNO (United Malay National Organization) dan PAS (Partai Islam se-Malaysia) tentang klaim negara islam.
Jadi dari pendahuluan ini kita akan membahas tentang demokrasi negara islam tersebut. Yang mana memiliki sistem demokrasi yang unik yang menyatukan demokrasi dengan ajaran islam, mari kita simak pembahasan berikut;

B. Isi
   1. Sekilas tentang malaysia
            Secara geografis, negeri bekas jajahan inggris ini mempunyai dua wilayah yang terbentang di semenanjung dan kepulauaan yang berbatasan dengan kalimantan, yang dikenal dengan Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Sementara secara sosiologis dan antropologis, ia mempunyai keanekaragaman etnik yang sangat rentan terhadap perpecahan dan konflik sosial. Namun demikian, secara umum ketika etnik besar tersebut bisa hidup berdampingan secara damai. Melayu merupakan komunitas terbesar dengan mendekati 60 persen. Berdasarkan konstitusi, semua orang melayu dengan sendirinya adalah muslim dan mereka mengikuti madzhab Syafi’ie. (Abdul Rashid : 2005)
            Sebagai masyarakat yang plural, Malaysia merupakan negara federal yang terbagi didalamnya 13 negara bagian dan 3 federasi, yang didiami oleh 3 etnik besar yaitu melayu, china, dan india. Dalam pemerintahannya, malaysia menerapkan atau menggunakan sistem federal yang sejalan dengan keperluan masyarakat banyak. Ada dua pemerintahan di negara malaysia ini yaitu negara bagian dan negara federal. Pemimpin negara federal sendiri adalah yang di-pertuan agong. Sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dibantu oleh kabinet yang dilantik oleh raja atas nasehat dari perdana menteri. Kabinet sendiri dipimpin oleh perdana menteri yang bersama-sama bertanggung jawab pada parlemen bikameral (Dewan Rakyat dan Dewan Negara). Parlemen bikameral sendiri dipilih melalui pemilu yang diadakan lima tahun sekali dan ditunjuk oleh perdana menteri.
            Federasi sendiri berasal dari bahasa belanda, federatie dan juga dari bahasa latin, foe duratio yang artinya “perjanjian”. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. negara bagian sendiri adalah yang membentuk negara federal yang mana memiliki otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional.
   2. Negara islam
            Negara islam adalah negara yang mengandalkan keanekaragaman pandangan. Tentu, ini tidak bisa dielakkan karena ia adalah ide yang lahir sebagai respon terhadap perkembangan politik muslim menghadapi perubahan politik pasca runtuhnya kekhalifahan Usmaniyyah Turki. (Abdel Wahab: 2008, hal.82)
            Taqiyyudin An-nabhani, pendiri Hizbut tahrir menegaskan bahwa negara islam itu bukan mimpi. Dalam The islamic state, bekas penggiat ikhwanul muslimin secara retorik menyatakan bagaimana umat islam bisa selamat dari hukuman Tuhan jika mereka mendirikan sebuah negara yang mempertahankan kawasannya dan menerapkan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, umat muslim harus mendirikan sebuah negara Islam karena Islam tidak akan berpengaruh tanpa kekuasaan itu dan tanah muslim tak akan menjadi Daar Al-Islam tanpa diatur oleh peraturan yang diwajibkan oleh Allah SWT. (An-Nabhani: 1998. Hal.3)
            Untuk menegaskan bahwa negara islam bukan semata-mata fenomena baru, Hichem djaiit, pemikir Maroko, berkomentar bahwa negara islam pada masa nabi SAW dibangun dalam tiga tahap: pertama pada masa hijrah ketika kekuasaan profetik muncul. kedua, pada tahun 54 setelah pengepungan Madinah atau khandak, ketika kekuasaan ini secara bertahap memenuhi sifat-sifat pokok dari sebuah negara dan ketika daerah geografis membentang ke seluruh Arab. Dan ketiga, setelah kematian nabi dan dengan Abu bakar ketika negara islam menunjukkan kemampuannya untuk menumpas pemberontakan kekuatan. Dasar-dasar negara yang dimaksud oleh pemikir tersebut adalah otoritas Tuhan, kharisma nabi, konstitusi komunitas, penegakkan hukum, dan pelaksanaan ritual yang menyatukan ummat. (Hichem djait: 1998. Hal.75)
            Lalu, dari perbincangan diatas, apakah Malaysia berhak menegaskan sebagai negara islam? Sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam bahkan pernah menjadi ketua , Malaysia tak diragukan merupakan sebuah negara islam. salah satu tulisan yang menjawab persoalan diatas adalah  tulisan Abdul Rosyid Moten, guru besar di Universitas Islam Internasional Malaysia, dalam tulisannya yang berjudul Malaysia al-islamic state: political analysis. Karya ini mengurangi dengan panjang lebar dari sudut pandang ilmu politik. masalahnya, sebagaimana dikatakan penulis, perlukah pertanyaan itu diajukan? Hal ini mengingat bahwa islam doktran sebagai unsur inti dari identitas dan budaya melayu, dan secara tradisional di beberapa negeri (setingkat provinsi) hampir semua aspek pemerintahan berakar pada sumber dalam prinsip islam dan diselimuti oleh aura kesucian agama. Lebih jauh, islam adalah sumber legitimasi bagi para sultan yang memegang peran pemimpin agama, pembela iman, dan pengawal hukum, adat, pendidikan dan nilai-nilai islam. Dalam bahasan yang berbeda, Esposito dan Voll menegaskan bahwa kebudayaan melayu memberikan sebuah persepsi yang menyatu tentang agama, nilai-nilai tradisonal dan kampung serta kehidupan keluarga. (Abdul Rashid: 2005. Hal.39)
   3.Islam dan Demokrasi
            Islam hadir dengan membawa prinsip-prinsip yang umum. Oleh karena itu, adalah tugas umatnya untuk memformulasikan program tersebut melalui interaksi antara prinsip-prinsip Islam dengan modernitas, termasuk demokrasi Islam memberikan jaminan untuk dilakukannya ijtihad, penafsiran terhadap teks kitab suci dan sunnah Rasul. Penjajaran islam dengan demokrasi secara serta merta adalah merupakan cara pandang yang harus dikoreksi. Jika islam sampai pada konflik dengan postulat-postulat demokrasi tertentu, itu adalah karena karakter umumnya sebagai sebuah agama yang melibatkan asksioma yang suci (Hamid Enayat).
Prinsip-pinsip permusyawaratan, keadilan, persamaan, kebebasaan, dan pluralitas adalah diantara prinsip yang kompatibel dengan islam. Tidak ada rincian mengenai mekanisme yang mengatur muatan prinsip-prinsip tersebut. oleh karena itu, terbuka peluang kepada manusia untuk mengaturnya sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Tidak semua persoalan agama (ajaran islam) dapat dimusyawarahkan, ada ajaran-ajaran tertentu yang sudah demikian eksak sehingga tidak lagi memerlukan pemikiran manusia, baik perseorangan atau kelompok. Oleh karena itu, dalam satu sisi ada ajaran Islam yang tidak kompatibel dengan demokrasi (Qurasih Shihab).
   4)Demokrasi Dan Perkembangannya Dalam Politik Malaysia
            Demokrasi di Malaysia hanya bersifat penyamaran saja (Camouflage). Asasnya karena praktek demokrasi di Malaysia berlainan daripada teorinya yang asal. Justru itu tidak mengherankan jika beberapa sarjana telah menggelar praktek demokrasi di Malaysia dengan beberapa gelaran. Ini tidak mengherankan karena sistem politik dan administrasi modern di tanah melayu yang sebenarnya diwarisi dan diubah oleh penjajah Inggris yang juga melibatkan ide demokrasi.
            Sistem ini didapati agak kondusif untuk perkembangan demokrasi. Apabila Inggris tiba di tanah melayu, sistem ini dikekalkan oleh Inggris karena dua sebab, untuk memastikan tiada penentangan terhadap administrasi Inggris dan memudahkan proses transisi sistem administrasi tradisional ini kepada sistem administrasi yang lebih modern dan sistematik. Namun sistem ini hanya bertahan dipermulaan sampai meletusnya perang dunia kedua.
            Demokrasi permuafakatan diperkenalkan pertama kali oleh Arendt Lijphart pada 1968 dalam menerangkan kejayaan beberapa negara bermasyarakat majemuk seperti Belanda, Austria, Dan Switzerland yang berjaya membentuk sebuah negara demokrasi berasaskan kerjasama elite setiap kaum dengan memegang kuasa dalam pemerintahan negara-negara tersebut. Asasnya, negara-negara tersebut mempunyai struktur masyarakat majemuk yang bersifat terpisah sehingga sangat sulit untuk membentuk kerajaan dan keputusan karena setiap kaum itu memiliki kekuatan yang sama, pendapat yang berbeda, terlalu mempertahankan nilai kelompok atau kaum masing-masing.
Sedangkan, konsep kerajaan parlementer pertama kali diperkenalkan di Tanah Melayu untuk pertama kalinya pada tahun 1909. Sistem demokrasi ini bertujuan untuk memperlihatkan landasan pemerintahan bagi sebuah negara haruslah berdasarkan kebebasan yang mana hanya bisa didapatkan oleh negara yang menerapkan sistem demokrasi.
            Secara umum demokrasi yang mendasari politik Malaysia bersifat permuafakatan. Hakikat latar belakang politik Malaysia yang masyarakatnya bersifat majemuk, terpisah, dan senantiasa bersaing menepati ciri-ciri yang digambarkan oleh Lijphart bermasalah. Sesungguhnya kewujudan masyarakat majemuk tidak boleh dijadikan alasan utama untuk menghalangi perkembangan demokrasi, kemajemukan setidak-tidaknya bertindak mempertahankan demokrasi.
    5. Sistem Pemerintahan dan Administrasi Negara Malaysia
   1) Demokrasi Parlementer :
   a)      Rakyat melibatkan diri dalam sistem konstitusi negara.
   b)      Raja-raja melayu lambang setia rakyat.
   c)      Rakyat berpeluang membentuk kerajaan.
   d)     Rakyat bebas memilih perwakilan melalui pemilihan umum.
  e)  Mereka menyokong, menetapkan, atau menukarkan kerajaan yang setia ada melalui pemilihan umum.
   2) Konstitusi
   a)      Prinsip asas pembentukan negara.
   b)      Memandu kerajaan membuat keputusan.
   c)      Rujukan kepada kerajaan untuk memerintah.
   d)     Panduan distribusi kekuasaan antara institusi. 
   e)      Mencakup 183 perkara.
   f)       ketentuan seperti perincian kerajaan federal dan kerajaan negeri. Institusi yang dipertuan agong,     parlemen, para menteri dan badan kehakiman.
    g)      Keluhuran.
    h)      Mengatasi, yang dipertuan agong, parlemen, para menteri dan mahkamah.
    i)        Undang-undang tidak sah bila bertentngan dengan konstitusi.
     j)        Undang-undang negeri meski selaras dengan konstitusi federal.
  3) Bidang kekuasaan
   a)      Ketua negara.
   b)      Ketua panglima angkatan bersenjata.
   c)      Berkuasa memanggil dan membubarkan parlemen.
   d)     Ketua agama islam bagi negeri sendiri dan negeri yang tidak beraja.
   e)      Memelihara hak dan kedudukan istimewa orang Melayu.
   f)       Melantik para menteri dan hakim.
   g)      Mentauliyah duta.
    h)      Membubarkan Dewan Rakyat—Kekuasaan Prerogatif Agong.
    i)        Melantik Perdana Menteri---Kekuasaan Prerogatif Agong
   6) Dalil Tentang Demokrasi
            Berikut adalah dalil yang menyuruh kita bermusyawarah dan berdemokrasi diantara kita, Allah SWT berfirman :
........ وأمرهم شوري بينهم ومما رزقناهم ينفقون (38:42(
Artinya :
            “....... Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka.” (Q.S.Asy-Syura: 38)

C. kesimpulan
            Demokrasi Malaysia sebagai negara islam memakai sifat demokrasi permuafakatan Atau dikenal juga dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini memberikan kebebasan bagi rakyat majemuk untuk mengapresiasikan keinginannya. Dalam demokrasi ini peraturan perundang-undan2gan tidak boleh bertabrakan dengan peraturan konstitusi. Yang mana dipimpin oleh perdana menteri.
            Demokrasi di Malaysia jelas akan senantiasa dihambat dengan masalah persukuan. Demokrasi di malaysia banyak terkait dengan kaum-kaum elite. Justru itu demokrasi lebih dilihat sebagai alat untuk mencapai kestabilan politik dibandingkan masalah politik. Oleh karena itu, demokrasi di Malaysia sering datang dengan instrumen yang diiringi dengan konsep pemecah dan penyatu dalam mengkonstruksikan demokrasi.



Referensi

·         القرآن الكريم
  • ·          Djait, Hichem. 1988. “Origins Of  The Islamic State”, London: Cutzon Press
  • ·         Effendi, Abdelwahab. 2008. Who Needs An Islamic State. Selangor, Malaysia: Malaysia Think Tank London
  • ·         Moten, Abdul Rashid. 2005. “Malaysia an Islamic State: A Political Analysis”. Kuala lumpur: IKIM
  • ·         Al-Nabhani, Taqiyuddin. 1980. The Islamic states. London: Al-Khilafah Publications
  • ·         http://www.constitution.ru/en/10003000-04.htm, diakses pada 17 oktober pukul 11.00






Tidak ada komentar:

Posting Komentar