DEMOKRASI MALAYSIA
Dosen pengampu:
Fajriyah nurkhasanah taufik,.S. IP., M A
Oleh kelompok 5
Reza Adam
Luqniy Maulana
M.Khoirun Nasihin
Ahmad Marzuqi
Agustian Raka Predana
M.Faisal F.
M.Abdul Jabbar
Fandi Andriansyah
A Ananta Renaldi
A.Pendahuluan
Pada pembahasan
kali ini kami dari kelompok lima akan membahas tentang topik “Demokrasi di
Malaysia”. Tentang Malaysia, seperti yang kita ketahui negara ini menerapkan
bentuk negara yang berupa kerajaan yang dipimpin oleh raja yang dipertuan
agung. Tentu tidak hanya masalah bentuk negara yang kita bicarakan tapi juga
sitem negaranya yang berbentuk “Demokrasi berparlemen”. Pasti kita
bertanya-tanya tentang demokrasi yang diterapkan dan dilangsungkan di negara
itu.
Seperti yang kita
ketahui demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos yang berarti
rakyat dan kratein yang berarti memerintah. Secara definisi harfiahnya
berarti “pemerintahan yang dipegang oleh rakyat”. Secara normatif, demokrasi
adalah suatu “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”(Abrahm
Lincoln). Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas
negara utuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Malaysia adalah
negara yang menganut sistem konstitusi-monarki, atau disebut raja
berpelembagaan. Sebagaimana diterapkan dalam konstitusi bahwa pemimpin
tertinggi adalah Raja Agong. Raja tidak hanya mengatur negara dengan nasehat
perdana menteri, tetapi juga menjadi pelindung agama. Sampai disini, persoalan
hubungan negara dan agama tampak terang benderang, namun ternyata dalam praktik
hubungan keduanya jauh lebih rumit. Ini tentu saja sebagian berkait dengan
sistem undang-undang negara bagian, yang disebut dengan undang-undang tubuh
negeri, yang mengandaikan kekuasaan otonomi dalam pengurusan politik dan
keagamaan. Demikian pula persaingan internal melayu yang berada di UMNO (United
Malay National Organization) dan PAS
(Partai Islam se-Malaysia) tentang klaim negara islam.
Jadi dari pendahuluan ini kita akan membahas tentang demokrasi
negara islam tersebut. Yang mana memiliki sistem demokrasi yang unik yang
menyatukan demokrasi dengan ajaran islam, mari kita simak pembahasan berikut;
B. Isi
1. Sekilas tentang
malaysia
Secara geografis,
negeri bekas jajahan inggris ini mempunyai dua wilayah yang terbentang di
semenanjung dan kepulauaan yang berbatasan dengan kalimantan, yang dikenal
dengan Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Sementara secara sosiologis dan
antropologis, ia mempunyai keanekaragaman etnik yang sangat rentan terhadap
perpecahan dan konflik sosial. Namun demikian, secara umum ketika etnik besar
tersebut bisa hidup berdampingan secara damai. Melayu merupakan komunitas
terbesar dengan mendekati 60 persen. Berdasarkan konstitusi, semua orang melayu
dengan sendirinya adalah muslim dan mereka mengikuti madzhab Syafi’ie. (Abdul
Rashid : 2005)
Sebagai masyarakat
yang plural, Malaysia merupakan negara federal yang terbagi didalamnya 13
negara bagian dan 3 federasi, yang didiami oleh 3 etnik besar yaitu melayu,
china, dan india. Dalam pemerintahannya, malaysia menerapkan atau menggunakan
sistem federal yang sejalan dengan keperluan masyarakat banyak. Ada dua
pemerintahan di negara malaysia ini yaitu negara bagian dan negara federal.
Pemimpin negara federal sendiri adalah yang di-pertuan agong. Sementara kepala
pemerintahan adalah perdana menteri yang dibantu oleh kabinet yang dilantik
oleh raja atas nasehat dari perdana menteri. Kabinet sendiri dipimpin oleh
perdana menteri yang bersama-sama bertanggung jawab pada parlemen bikameral
(Dewan Rakyat dan Dewan Negara). Parlemen bikameral sendiri dipilih melalui
pemilu yang diadakan lima tahun sekali dan ditunjuk oleh perdana menteri.
Federasi sendiri
berasal dari bahasa belanda, federatie dan juga dari bahasa latin, foe
duratio yang artinya “perjanjian”. Dalam pengertian modern, sebuah federasi
adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana beberapa negara bagian bekerja sama
dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. negara bagian sendiri
adalah yang membentuk negara federal yang mana memiliki otonomi khusus dan
pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional.
2. Negara islam
Negara islam
adalah negara yang mengandalkan keanekaragaman pandangan. Tentu, ini tidak bisa
dielakkan karena ia adalah ide yang lahir sebagai respon terhadap perkembangan
politik muslim menghadapi perubahan politik pasca runtuhnya kekhalifahan
Usmaniyyah Turki. (Abdel Wahab: 2008, hal.82)
Taqiyyudin
An-nabhani, pendiri Hizbut tahrir menegaskan bahwa negara islam itu bukan
mimpi. Dalam The islamic state, bekas penggiat ikhwanul muslimin secara
retorik menyatakan bagaimana umat islam bisa selamat dari hukuman Tuhan jika
mereka mendirikan sebuah negara yang mempertahankan kawasannya dan menerapkan
aturan Allah SWT. Oleh karena itu, umat muslim harus mendirikan sebuah negara
Islam karena Islam tidak akan berpengaruh tanpa kekuasaan itu dan tanah muslim
tak akan menjadi Daar Al-Islam tanpa diatur oleh peraturan yang
diwajibkan oleh Allah SWT. (An-Nabhani: 1998. Hal.3)
Untuk menegaskan
bahwa negara islam bukan semata-mata fenomena baru, Hichem djaiit, pemikir
Maroko, berkomentar bahwa negara islam pada masa nabi SAW dibangun dalam tiga
tahap: pertama pada masa hijrah ketika kekuasaan profetik muncul. kedua, pada
tahun 54 setelah pengepungan Madinah atau khandak, ketika kekuasaan ini
secara bertahap memenuhi sifat-sifat pokok dari sebuah negara dan ketika daerah
geografis membentang ke seluruh Arab. Dan ketiga, setelah kematian nabi dan
dengan Abu bakar ketika negara islam menunjukkan kemampuannya untuk menumpas
pemberontakan kekuatan. Dasar-dasar negara yang dimaksud oleh pemikir tersebut
adalah otoritas Tuhan, kharisma nabi, konstitusi komunitas, penegakkan hukum,
dan pelaksanaan ritual yang menyatukan ummat. (Hichem djait: 1998. Hal.75)
Lalu, dari
perbincangan diatas, apakah Malaysia berhak menegaskan sebagai negara islam?
Sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam bahkan pernah menjadi ketua ,
Malaysia tak diragukan merupakan sebuah negara islam. salah satu tulisan yang
menjawab persoalan diatas adalah tulisan
Abdul Rosyid Moten, guru besar di Universitas Islam Internasional Malaysia,
dalam tulisannya yang berjudul Malaysia al-islamic state: political
analysis. Karya ini mengurangi dengan panjang lebar dari sudut pandang ilmu
politik. masalahnya, sebagaimana dikatakan penulis, perlukah pertanyaan itu
diajukan? Hal ini mengingat bahwa islam doktran sebagai unsur inti dari
identitas dan budaya melayu, dan secara tradisional di beberapa negeri (setingkat
provinsi) hampir semua aspek pemerintahan berakar pada sumber dalam prinsip
islam dan diselimuti oleh aura kesucian agama. Lebih jauh, islam adalah sumber
legitimasi bagi para sultan yang memegang peran pemimpin agama, pembela iman,
dan pengawal hukum, adat, pendidikan dan nilai-nilai islam. Dalam bahasan yang
berbeda, Esposito dan Voll menegaskan bahwa kebudayaan melayu memberikan sebuah
persepsi yang menyatu tentang agama, nilai-nilai tradisonal dan kampung serta
kehidupan keluarga. (Abdul Rashid: 2005. Hal.39)
3.Islam dan Demokrasi
Islam hadir dengan
membawa prinsip-prinsip yang umum. Oleh karena itu, adalah tugas umatnya untuk
memformulasikan program tersebut melalui interaksi antara prinsip-prinsip Islam
dengan modernitas, termasuk demokrasi Islam memberikan jaminan untuk
dilakukannya ijtihad, penafsiran terhadap teks kitab suci dan sunnah
Rasul. Penjajaran islam dengan demokrasi secara serta merta adalah merupakan
cara pandang yang harus dikoreksi. Jika islam sampai pada konflik dengan postulat-postulat
demokrasi tertentu, itu adalah karena karakter umumnya sebagai sebuah agama
yang melibatkan asksioma yang suci (Hamid Enayat).
Prinsip-pinsip permusyawaratan, keadilan, persamaan, kebebasaan,
dan pluralitas adalah diantara prinsip yang kompatibel dengan islam. Tidak ada
rincian mengenai mekanisme yang mengatur muatan prinsip-prinsip tersebut. oleh
karena itu, terbuka peluang kepada manusia untuk mengaturnya sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi. Tidak semua persoalan agama (ajaran islam) dapat
dimusyawarahkan, ada ajaran-ajaran tertentu yang sudah demikian eksak sehingga
tidak lagi memerlukan pemikiran manusia, baik perseorangan atau kelompok. Oleh
karena itu, dalam satu sisi ada ajaran Islam yang tidak kompatibel dengan
demokrasi (Qurasih Shihab).
4)Demokrasi Dan
Perkembangannya Dalam Politik Malaysia
Demokrasi di
Malaysia hanya bersifat penyamaran saja (Camouflage). Asasnya karena
praktek demokrasi di Malaysia berlainan daripada teorinya yang asal. Justru itu
tidak mengherankan jika beberapa sarjana telah menggelar praktek demokrasi di
Malaysia dengan beberapa gelaran. Ini tidak mengherankan karena sistem politik
dan administrasi modern di tanah melayu yang sebenarnya diwarisi dan diubah
oleh penjajah Inggris yang juga melibatkan ide demokrasi.
Sistem ini
didapati agak kondusif untuk perkembangan demokrasi. Apabila Inggris tiba di
tanah melayu, sistem ini dikekalkan oleh Inggris karena dua sebab, untuk
memastikan tiada penentangan terhadap administrasi Inggris dan memudahkan
proses transisi sistem administrasi tradisional ini kepada sistem administrasi
yang lebih modern dan sistematik. Namun sistem ini hanya bertahan dipermulaan
sampai meletusnya perang dunia kedua.
Demokrasi
permuafakatan diperkenalkan pertama kali oleh Arendt Lijphart pada 1968 dalam
menerangkan kejayaan beberapa negara bermasyarakat majemuk seperti Belanda,
Austria, Dan Switzerland yang berjaya membentuk sebuah negara demokrasi
berasaskan kerjasama elite setiap kaum dengan memegang kuasa dalam pemerintahan
negara-negara tersebut. Asasnya, negara-negara tersebut mempunyai struktur
masyarakat majemuk yang bersifat terpisah sehingga sangat sulit untuk membentuk
kerajaan dan keputusan karena setiap kaum itu memiliki kekuatan yang sama,
pendapat yang berbeda, terlalu mempertahankan nilai kelompok atau kaum
masing-masing.
Sedangkan, konsep kerajaan parlementer pertama kali diperkenalkan
di Tanah Melayu untuk pertama kalinya pada tahun 1909. Sistem demokrasi ini
bertujuan untuk memperlihatkan landasan pemerintahan bagi sebuah negara
haruslah berdasarkan kebebasan yang mana hanya bisa didapatkan oleh negara yang
menerapkan sistem demokrasi.
Secara umum
demokrasi yang mendasari politik Malaysia bersifat permuafakatan. Hakikat latar
belakang politik Malaysia yang masyarakatnya bersifat majemuk, terpisah, dan
senantiasa bersaing menepati ciri-ciri yang digambarkan oleh Lijphart
bermasalah. Sesungguhnya kewujudan masyarakat majemuk tidak boleh dijadikan
alasan utama untuk menghalangi perkembangan demokrasi, kemajemukan setidak-tidaknya
bertindak mempertahankan demokrasi.
5. Sistem Pemerintahan dan Administrasi Negara
Malaysia
1) Demokrasi Parlementer :
a)
Rakyat melibatkan diri dalam sistem konstitusi negara.
b)
Raja-raja melayu lambang setia rakyat.
c)
Rakyat berpeluang membentuk kerajaan.
d)
Rakyat bebas memilih perwakilan melalui pemilihan umum.
e) Mereka menyokong, menetapkan, atau menukarkan kerajaan yang setia
ada melalui pemilihan umum.
2) Konstitusi
a)
Prinsip asas pembentukan negara.
b)
Memandu kerajaan membuat keputusan.
c)
Rujukan kepada kerajaan untuk memerintah.
d)
Panduan distribusi kekuasaan antara institusi.
e)
Mencakup 183 perkara.
f) ketentuan seperti perincian kerajaan federal dan kerajaan negeri.
Institusi yang dipertuan agong, parlemen, para menteri dan badan kehakiman.
g)
Keluhuran.
h)
Mengatasi, yang dipertuan agong, parlemen, para menteri dan
mahkamah.
i)
Undang-undang tidak sah bila bertentngan dengan konstitusi.
j)
Undang-undang negeri meski selaras dengan konstitusi federal.
3) Bidang kekuasaan
a)
Ketua negara.
b)
Ketua panglima angkatan bersenjata.
c)
Berkuasa memanggil dan membubarkan parlemen.
d)
Ketua agama islam bagi negeri sendiri dan negeri yang tidak beraja.
e)
Memelihara hak dan kedudukan istimewa orang Melayu.
f)
Melantik para menteri dan hakim.
g)
Mentauliyah duta.
h)
Membubarkan Dewan Rakyat—Kekuasaan Prerogatif Agong.
i)
Melantik Perdana Menteri---Kekuasaan Prerogatif Agong
6) Dalil Tentang Demokrasi
Berikut adalah
dalil yang menyuruh kita bermusyawarah dan berdemokrasi diantara kita, Allah
SWT berfirman :
........
وأمرهم شوري بينهم ومما رزقناهم ينفقون (38:42(
Artinya
:
“....... Sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rizki yang kami berikan kepada mereka.” (Q.S.Asy-Syura: 38)
C. kesimpulan
Demokrasi Malaysia
sebagai negara islam memakai sifat demokrasi permuafakatan Atau dikenal juga
dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini memberikan kebebasan bagi rakyat
majemuk untuk mengapresiasikan keinginannya. Dalam demokrasi ini peraturan
perundang-undan2gan tidak boleh bertabrakan dengan peraturan konstitusi. Yang
mana dipimpin oleh perdana menteri.
Demokrasi di
Malaysia jelas akan senantiasa dihambat dengan masalah persukuan. Demokrasi di
malaysia banyak terkait dengan kaum-kaum elite. Justru itu demokrasi lebih
dilihat sebagai alat untuk mencapai kestabilan politik dibandingkan masalah
politik. Oleh karena itu, demokrasi di Malaysia sering datang dengan instrumen
yang diiringi dengan konsep pemecah dan penyatu dalam mengkonstruksikan
demokrasi.
Referensi
·
القرآن الكريم
- · Djait, Hichem. 1988. “Origins Of The Islamic State”, London: Cutzon Press
- · Effendi, Abdelwahab. 2008. Who Needs An Islamic State. Selangor, Malaysia: Malaysia Think Tank London
- · Moten, Abdul Rashid. 2005. “Malaysia an Islamic State: A Political Analysis”. Kuala lumpur: IKIM
- · Al-Nabhani, Taqiyuddin. 1980. The Islamic states. London: Al-Khilafah Publications
- · http://www.constitution.ru/en/10003000-04.htm, diakses pada 17 oktober pukul 11.00

Tidak ada komentar:
Posting Komentar